KOTA BANDUNG – Persoalan pangan pada saat ini menjadi permasalahan serius. Sumber pangan salah satunya dihasilkan dari pertanian, namun musim kemarau berkepanjangan menyebabkan gagal panen serta harga pangan kian melonjak. Oleh karena itu dibutuhkan inovasi baru untuk mendongkrak sektor pertanian.
“Untuk mewujudkan inovasi tersebut perlu dibuat regulasi baru, salah satunya berupa Peraturan Daerah (PERDA),” tutur Ir. Hj. Prasetyawati, M.M, Anggota PANSUS RAPERDA Penyelenggara Pertanian Organik di Jawa Barat, yang juga Anggota Fraksi GERINDRA DPRD Kabupaten Bogor.
Prasetyawati menuturkan bahwa saat ini persoalan pangan telah menjadi perhatian serius, terlebih di daerah dengan jumlah penduduk padat seperti Kabupaten Bogor. Baginya, skala prioritas dalam program pembangunan di sektor pertanian adalah ketersediaan dan kualitas pangan. “Sejalan tuntutan itu, pembangunan di sektor pertanian harus direalisasikan mulai dari hulu ke hilir, diantaranya dapat dilaksanakan melalui program Pengembangan Pertanian Organik,” ujar Prasetyawati.
Disisi lain, Prasetyawati memberi pandangan agar RAPERDA Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat bisa diimplementasikan menjadi PERDA. Dengan adanya PERDA tersebut maka bisa memberikan perlindungan kepada para petani, antara lain untuk memersiapkan hal teknis dalam pengembangan pertanian organik. Hal teknis yang bisa dibuat tersebut meliputi perbenihan dan perbibitan; metode penanaman; tata ruang; tata guna lahan budi daya pertanian organik, dan teknologi pengembangan pertanian organik.
Tidak hanya itu, Prasetyawati memaparkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dalam hal mengatur Pengembangan Pertanian Organik, diantaranya pengembangan digitalisasi sistem informasi; pengembangan SDM; penyediaan sarana budi daya pertanian, dan prasarana budi daya pertanian.
Pemerintah Daerah juga harus memikirkan keberlangsungan Pembangunan Pertanian Organik. Salah satunya adalah memfasilitasi pemasaran, sehingga yang telah diupayakan petani bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Pengembangan Pertanian Organik adalah solusi guna menciptakan pangan yang berkualitas. Maka RAPERDA mengenai Pengembangan Pertanian Organik harus bisa terwujud menjadi PERDA.
Leave a Reply