BANDUNG – Saat ini, peran perempuan dalam segala bidang semakin terbuka luas. Upaya memberikan ruang gerak bagi perempuan sangatlah realistis karena saat ini regulasi tersebut sudah ada, diantaranya melalui Peraturan Daerah (PERDA).
Anggota Fraksi Partai GERINDRA DPRD JABAR Kabupaten Bogor, Ir. Hj. Prastyawati menuturkan, “PERDA No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan di Jawa Barat memuat 18 BAB dan 54 pasal. PERDA ini memberi ruang bagi kalangan perempuan untuk dapat berpartisasi dalam segala bidang.”
Terbitnya PERDA tersebut memberikan manfaat besar, khususnya bagi perempuan. “Agar PERDA bermanfaat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus memersiapkan ragam program dan kegiatan yang dapat membuka peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi didalamnya,” ungkap Prasetyawati, Sabtu, (13/07).
Menurut Prasetyawati, program dan kegiatan tersebut harus mampu menguatkan kemampuan dalam bidang tertentu.Seperti pembinaan, pendidikan, dan pelatihan ragam bidang kemampuan (skill) yang disesuaikan dengan potensi daerah wilayah tersebut.
“Untuk Kabupaten Bogor. Perempuan diberikan pelatihan menekuni bidang keahlian dan atau bidang usaha tertentu. Salah satu pelatihan tersebut adalah di bidang ekonomi kreatif, pelatihan produksi aksesoris atau usaha kuliner. Sementara itu, pihak legislatif berharap agar perempuan, terutama yang beraktivitas di bidang non formal untuk mau mengikuti kegiatan tersebut,” tutur Prasetyawati.
Prasetyawati memberikan pandangan bahwa aktivitas usaha skala kecil di Kabupaten Bogor memerlukan partisipasi dari kalangan perempuan. Apabila hal tersebut terwujud, maka secara bertahap peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat turut terwujud.
“Merujuk pada isi PERDA No. 4, penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan bertujuan meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan; mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan; meningkatkan kemampuan perempuan dalam mengelola perekonomian; mencegah segala bentuk kekerasan; memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan; mewujudkan kewajiban PEMDA; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan perempuan; serta mewujudkan kehidupan social yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” urai Prasetyawati.
Pungkas Prasetyawati, searah dengan tujuan diterbitkannya PERDA tersebut, diharapkan penyebarluasan PERDA dapat memengaruhi perempuan untuk mau berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang bersifat produktif di wilayahnya masing-masing.
Leave a Reply