Kota Bandung – Aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di berbagai wilayah Jawa Barat kembali mendapat perhatian serius dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat. Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Rizaldy Priambodo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat, menyampaikan keprihatinannya terkait dampak buruk dari tambang ilegal, baik terhadap lingkungan maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.
“Tambang ilegal ini berdampak pada dua hal besar. Pertama, kerusakan lingkungan yang bisa berakibat jangka panjang. Kedua, daerah kehilangan potensi pendapatan karena tambang ilegal tidak menyetor pajak,” ujar Rizaldy Priambodo, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025).
Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 200 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Angka ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan peninjauan ulang terhadap regulasi yang ada.
Rekomendasi Evaluasi oleh Komisi IV
Lebih lanjut, Rizaldy mengungkapkan bahwa Komisi IV telah memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang. Evaluasi ini bertujuan memastikan apakah kegiatan tambang tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
“ESDM memiliki data bahwa ada lebih dari 200 tambang ilegal. Kami sarankan agar semuanya dikaji ulang, dicek apakah mereka berada di kawasan yang diperbolehkan oleh tata ruang. Kalau sesuai, bisa diupayakan legalisasi. Kalau tidak, harus dihentikan,” tegasnya.
Tujuan Pendekatan Legal dan Ekologis
Menurut Rizaldy, langkah ini tidak hanya sekadar memastikan legalitas usaha, namun juga merupakan bentuk perlindungan jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi tambang.
“Kami ingin lingkungan tetap terjaga, dan pendapatan dari sektor pertambangan bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.
Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat menilai bahwa legalisasi hanya dapat dilakukan jika aktivitas tambang tersebut tidak melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup dan sesuai dengan zonasi RTRW. Hal ini selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Komitmen Pengawasan dan Penegakan Hukum
Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau isu ini dalam pembahasan LKPj serta mendorong penguatan regulasi dan penegakan hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan di Jawa Barat.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan bertanggung jawab secara ekologis. Fraksi Gerindra berkomitmen untuk terus mengawal proses ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

Leave a Reply