CIANJUR – Sabtu, (2/8/2025). Komitmen terhadap penguatan pendidikan keagamaan kembali ditunjukkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim, S.H., yang akrab disapa Akar. Ia menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ponpes Safinati Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur.
Akar: Pesantren Harus Berkembang Tanpa Meninggalkan Nilai Keislaman
Dalam paparannya, Akar menjelaskan perda tersebut hadir untuk memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tidak hanya berperan dalam pengembangan ilmu agama, tetapi juga dalam membentuk karakter generasi bangsa. Ia mendorong agar ponpes dapat berkembang secara modern tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam.
“Ponpes harus bisa mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan ruh keislamannya. Perda ini hadir untuk mendukung transformasi tersebut,” jelasnya.
Pendidikan Kuat Pesantran Melahirkan Generasi Unggul dan Bermoral
Politisi Gerindra dari Dapil Cianjur ini juga menyinggung pentingnya peran pesantren dalam menyukseskan visi Indonesia Emas 2045 yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Akar menilai, pendidikan karakter yang kuat dari pesantren akan melahirkan generasi unggul dan bermoral.
Akar Siap Kawal Ketat Program Insentif Guru Ngaji
Dalam kesempatan itu, Akar juga menyampaikan apresiasi atas terbitnya Perbup Cianjur No. 18 Tahun 2025 yang mengatur tentang insentif bagi guru ngaji. Ia menyebut langkah Bupati Dr. Wahyu adalah penghargaan yang layak terhadap jasa para guru ngaji_yang selama ini belum diakui secara formal_.
“Saya siap mengawal langsung program ini di lapangan agar benar-benar menyentuh mereka yang berhak, pengawalan harus dilakukan secara ketat,” tegasnya.
Sebagai Kota Santri, Akar berharap Cianjur menjadi contoh bagi kabupaten lain di Jawa Barat dalam memperkuat basis pendidikan pesantren dan kesejahteraan guru ngaji.
Leave a Reply