KARAWANG – Membawa semangat Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Dea Eka Rizaldi, S.H., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kepemudaan di Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, pada Jumat (1/8/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong peran aktif generasi muda dalam pembangunan daerah sekaligus membangun karakter dan kapasitas kepemudaan di era digital saat ini.
Perda yang memuat 12 butir dan 47 pasal ini mengatur penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Dalam giat tersebut, Kang Dea didampingi oleh Kepala Desa Lemahabang, Ketua BPD Didin, tokoh masyarakat, serta para pemuda setempat.
“Pemuda jangan hanya jadi objek pembangunan. Mereka harus menjadi subjek, pelaku utama perubahan,” tegas Kang Dea dalam sesi diskusi publik.
Dea Eka Rizaldi menyoroti persoalan sosial yang kini melanda generasi muda seperti judi online, degradasi moral, dan minimnya aktivitas organisasi. Ia mendorong pemuda untuk aktif membangun potensi lewat organisasi seperti KNPI, Karang Taruna, hingga komunitas lokal seperti Viking Karawang.
Tidak hanya menyampaikan materi Perda, Kang Dea juga menyerap aspirasi warga terkait program pelatihan keterampilan seperti digital marketing, koperasi desa, kewirausahaan, otomotif, dan elektronik. Ia menekankan pentingnya pelatihan yang berorientasi pada kebutuhan lapangan kerja dan dunia usaha.
Kang Dea juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak di luar jam sekolah, serta perlunya sinergi antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah. Ia berkomitmen memperjuangkan pendanaan pelatihan melalui Koperasi Merah Putih, yang akan menjadi pusat pengembangan UMKM tingkat desa.
“Mari kita bangun Karawang dan Indonesia bersama-sama. Jadilah pemuda yang cerdas, berani, dan berdaya saing. Jadilah subjek politik, bukan sekadar objek. Masa depan bangsa ada di tangan kalian,” pungkas Kang Dea.
Leave a Reply