gerindrajabar.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.SI., M.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan Sosper ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan daerah yang mengatur pembiayaan, pemberdayaan, dan pembangunan sarana keagamaan. Heri Ukasah menegaskan, Perda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.

Heri Ukasah Dorong Pemahaman dan Kritis terhadap Kebijakan
Dalam sambutannya, Heri Ukasah Sulaeman menyampaikan pentingnya masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga aktif mengawasi pelaksanaannya.
“Harapan kami, Perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pesantren di Jawa Barat. Pelaksanaannya harus maksimal, dan bapak ibu yang hadir hari ini perlu memahami aturan yang berlaku agar bisa mengawal kebijakan dengan baik,” ujarnya.

Pesantren sebagai Pilar Pendidikan Moral
Heri menilai pesantren memiliki peran strategis yang sangat penting dalam membentuk akhlak generasi muda saat ini. Dengan regulasi yang jelas dan terarah, pesantren diharapkan mendapat dukungan memadai, baik dari segi fasilitas maupun pembiayaan.
Heri Ukasah Sulaeman juga mengajak masyarakat luas untuk memberikan masukan serta kritik yang membangun terhadap implementasi peraturan daerah. Hal ini penting agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata.








Leave a Reply