BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat, Andhika Surya Gumilar, S.T., menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam sengketa lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.
Putusan banding yang dibacakan 3 September 2025 ini membatalkan keputusan PTUN Bandung dan menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah milik negara melalui Pemprov Jabar.
“Keputusan banding ini menjadi kabar baik bagi pendidikan Jawa Barat. Kepastian status hukum aset sekolah membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga hak warga memperoleh pendidikan yang layak,” tutur Andhika.
Sebagai anggota Komisi V DPRD Jabar yang membidangi pendidikan, Andhika menegaskan akan terus mengawal perlindungan aset sekolah agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami meminta Pemprov Jabar terus memperkuat perlindungan administrasi maupun legal atas aset pendidikan. Persoalan lahan tak boleh menghambat kegiatan belajar mengajar yang menjadi hak para siswa,” imbuhnya.

Meski begitu, Andhika menyampaikan bahwa DPRD Jabar menegaskan putusan banding ini belum bersifat inkracht karena pihak lawan masih berpeluang mengajukan kasasi. DPRD juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap menempatkan kepentingan pendidikan sebagai prioritas utama.








Leave a Reply