GerindraJabar — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Sekretaris LBH Pira, Hj. Tina Wiryawati, SH., MM., memimpin penyuluhan hukum di Desa Puncak, Kuningan, untuk memperkuat perlindungan perempuan di tingkat desa. Program ini menjadi langkah awal Tina Wiryawati menghadirkan edukasi hukum yang dekat dengan masyarakat. Informasi kegiatannya dapat diikuti melalui Gerindra Jabar.
Tina Wiryawati dan Upaya Penguatan Perlindungan Perempuan
Penyuluhan digelar di ruang terbuka Villa de la Tina dan diikuti perempuan dari dua desa di Kecamatan Cigugur. Tina menjelaskan bahwa LBH Pira ingin menghadirkan edukasi hukum yang ramah dan mudah dipahami. Konsep outdoor dipilih agar peserta lebih nyaman membahas persoalan yang sering mereka hadapi, termasuk kekerasan rumah tangga.
LBH Pira didirikan oleh tiga praktisi hukum: Indah Rianty, Tina Wiryawati, dan Eva Luyanti. Lembaga ini hadir untuk membantu perempuan desa memahami langkah hukum yang tepat saat menghadapi kekerasan. Informasi perlindungan perempuan dapat ditinjau melalui Kementerian PPPA.

Dukungan Pemerintah dan Penguatan di Tingkat Desa
Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman, SH., MH., memberikan dukungan penuh. Ia menegaskan bahwa perlindungan perempuan telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28B, 28D, dan 28G. Pemerintah daerah juga menyediakan visum gratis, layanan hukum tanpa biaya, dan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa.
Ketua DPC Pira Kuningan, Sri Laelasari, menyambut baik kehadiran LBH Pira. Ia menyebut lembaga ini menjadi dukungan penting bagi para pendamping kasus kekerasan yang selama ini masih kekurangan dukungan hukum di lapangan.
Program Lanjutan untuk Perlindungan Perempuan Desa
Tina Wiryawati memastikan penyuluhan ini menjadi awal dari rangkaian program di empat kabupaten/kota lain di Dapil Jabar 13. Ia berharap perempuan desa semakin berani bersuara dan memahami hak-haknya. Menurutnya, perlindungan perempuan akan semakin kuat bila edukasi hukum dilakukan secara rutin dan mudah dijangkau.









Leave a Reply