gerindrajabar.id — Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat, mengusulkan wilayah Bandung Raya sebagai lokasi uji petik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas tahun 2026.
Usulan ini disampaikan setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026. Dalam program tersebut, terdapat 10 Ranperda usulan gubernur dan 5 Ranperda prakarsa DPRD.
Bandung Raya Dinilai Representatif
Taufik Hidayat menilai Bandung Raya—meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang—masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan.
Salah satu yang menonjol adalah pengelolaan sampah yang belum optimal. Akibatnya, masih banyak sampah yang dibuang ke sungai. Kondisi ini menyebabkan pencemaran air dan menurunkan kualitas lingkungan.
Menurutnya, situasi tersebut menjadikan Bandung Raya layak dijadikan lokasi uji petik dalam penyusunan regulasi lingkungan hidup.
Sinkronisasi Regulasi Jadi Kunci
Taufik menjelaskan bahwa uji petik di lapangan penting untuk menggali kondisi riil. Selain itu, langkah ini juga berguna untuk mengkaji regulasi yang sudah ada di tingkat kabupaten dan kota.
Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara Ranperda provinsi dengan Perda di masing-masing daerah. Dengan begitu, kebijakan perlindungan lingkungan dapat berjalan lebih efektif dan selaras.
Dorong Regulasi Lebih Aplikatif
Menurut Taufik Hidayat, uji petik Ranperda dapat dilakukan melalui monitoring lapangan dan diskusi dengan pemerintah daerah. Melalui langkah ini, materi Ranperda diharapkan menjadi lebih kaya dan relevan.
Selain itu, sinergi antar pemerintah juga dinilai penting agar regulasi tidak hanya kuat secara hukum. Regulasi tersebut juga harus mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, Ranperda yang disusun diharapkan mampu menjawab tantangan lingkungan sekaligus mewujudkan kondisi yang lebih bersih dan berkelanjutan di Jawa Barat.








Leave a Reply