gerindrajabar.id — Ketua Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung Maya Himawati memimpin rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu, 29 Juli 2026. Pembahasan melibatkan sejumlah perangkat daerah serta pihak yang berkaitan dengan penyusunan Raperda.
Raperda tersebut mengatur pembangunan dua fasilitas melalui skema penganggaran tahun jamak atau multiyears. Karena itu, pembahasan mencakup dasar hukum, perencanaan pembangunan, pembiayaan, dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Maya Himawati Perkuat Dasar Hukum Pembangunan
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung ini menilai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung membutuhkan landasan hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut diperlukan agar pembangunan dapat berjalan dengan kepastian dari sisi hukum, administrasi, dan teknis.
Pansus 17 pun membahas setiap tahapan yang berkaitan dengan skema penganggaran tahun jamak. Pembahasan dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.
Menurut Maya, Gedung Inspektorat yang representatif dapat mendukung fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara itu, pembangunan RSUD berkaitan dengan peningkatan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pansus 17 Bahas Raperda Bersama Perangkat Daerah
Pembahasan Raperda dilakukan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bandung, dan Inspektorat Kota Bandung.
Turut terlibat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.
Wakil Ketua Pansus 17 Sutaya juga hadir bersama para anggota Pansus 17. Berbagai masukan dibahas sebagai bahan penyempurnaan materi Raperda.
Pembahasan Diarahkan pada Regulasi yang Implementatif
Maya menilai masukan dari berbagai pihak penting dalam proses penyusunan regulasi. Pansus 17 menghimpun pandangan dari pemerintah provinsi, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik.
Masukan tersebut menjadi bahan untuk menyempurnakan Raperda. Tujuannya agar aturan yang disusun dapat diterapkan dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga diarahkan untuk memperjelas pelaksanaan pembangunan dengan skema penganggaran tahun jamak. Dengan regulasi yang memiliki dasar kuat, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung diharapkan memiliki kepastian dalam pelaksanaannya.
Maya Himawati Kawal Penyelesaian Raperda
Pansus 17 DPRD Kota Bandung melanjutkan pembahasan Raperda dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, teknis, dan pembiayaan. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Maya Himawati menempatkan pembahasan tersebut sebagai bagian dari upaya menyiapkan dasar hukum bagi pembangunan dua fasilitas penting di Kota Bandung.
Raperda diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui penganggaran tahun jamak. Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bandung.




