CARI BERITA & INFORMASI

Ricky Kurniawan Dorong Potensi Zakat Kabupaten Bogor Lebih Banyak Beri Manfaat bagi Masyarakat

Ricky Kurniawan dalam sosialisasi amil zakat di Kabupaten Bogor.

gerindrajabar.id — Zakat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Selain menjadi bagian dari kewajiban umat Islam, zakat juga dapat membantu meringankan beban warga yang membutuhkan serta mendukung berbagai bentuk pemberdayaan sosial.

Karena itu, pengelolaan zakat membutuhkan pemahaman yang baik dari masyarakat. Peran amil juga penting agar proses penghimpunan dan penyaluran dana umat berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut menjadi perhatian Anggota DPRD Jawa Barat, Ricky Kurniawan, saat mengikuti sosialisasi Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Jami Ar-Rahman, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (13/9/2026).

Ricky yang juga merupakan Anggota Pengurus Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam MUI Pusat menilai sosialisasi seperti ini dapat membantu masyarakat memahami zakat secara lebih baik. Dengan pemahaman yang kuat, masyarakat diharapkan semakin yakin dalam menunaikan zakat melalui pengelolaan yang sesuai ketentuan.

Ricky Kurniawan Lihat Besarnya Potensi Zakat

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa potensi zakat di Kabupaten Bogor diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun. Sementara penghimpunan yang tercatat berada di kisaran Rp15 miliar.

Bagi Ricky, data tersebut menunjukkan adanya peluang besar untuk memperluas manfaat zakat bagi masyarakat. Ia melihat zakat dapat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan sosial apabila dikelola dengan baik.

Terlebih, Kabupaten Bogor masih menghadapi berbagai persoalan sosial. Ricky menyebut sekitar 56 ribu anak putus sekolah, 860 ribu warga miskin, dan 231 ribu pengangguran.

Selain itu, terdapat sekitar 1 juta warga yang tercatat memiliki tunggakan BPJS. Berbagai kondisi tersebut membutuhkan perhatian bersama dari berbagai pihak.

Ricky berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat terus tumbuh. Pada saat yang sama, pengelolaan dana umat juga perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Penguatan Amil Zakat Dekat dengan Masyarakat

Sosialisasi tersebut turut membahas ketentuan amil zakat berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011. Amil merupakan pihak yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya beragama Islam, mukallaf, amanah, serta memahami hukum-hukum zakat.

Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bogor, H. Irfan Maulana, juga memaparkan peran BAZNAS dalam pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran UPZ diharapkan memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola.

Ricky menilai penguatan pemahaman dan tata kelola zakat perlu berjalan bersama. Dengan demikian, potensi zakat Kabupaten Bogor dapat semakin banyak memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.