Hamzah DPRD Depok: Perketat Regulasi Sampah, Larang Sampah Luar Masuk

oleh


Permasalahan sampah di Kota Depok menjadi perhatian serius seluruh unsur Pemerintah Kota Depok, termasuk dari sisi legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok sedang menyusun perubahan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Langkah ini diambil untuk memerkuat upaya pemerintah dalam menangani permasalahan sampah yang kian mendesak.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Depok, Hamzah, mengatakan bahwa beberapa pasal baru telah ditambahkan untuk memertegas aturan yang sebelumnya yang telah disempurnakan pada tahun 2018.

“Di Perda sudah tercantum hukuman, sanksi atau denda maksimal 7,5 juta rupiah bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan,” ujar Hamzah yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Depok sekaligus Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok.

Hamzah juga menambahkan, dalam Raperda baru ini dimuat larangan memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Depok tanpa izin resmi dari Pemkot Depok. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kota Depok setiap harinya sudah menghasilkan sekitar 1.365 ton sampah. Dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung yang hampir penuh, kita perlu pengelolaan yang lebih tegas dan sistematis,” tegas Hamzah.

Hamzah juga berharap agar Raperda Pengelolaan Sampah tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan Kota Depok yang lebih bersih dan tertata. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah memerluas pelibatan unsur pemerintah hingga tingkat bawah, seperti camat, lurah, dan RW.

“Masalah sampah adalah masalah kita bersama. Dalam Raperda ini diatur semua pihak harus bergerak bersama, termasuk pelimpahan kewenangan kepada camat dan lurah untuk memperkuat koordinasi di lapangan,” jelas Hamzah.

Disisi lain. Hamzah mengapresiasi perhatian dan komitmen Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M., serta Wakil Wali Kota, Chandra Rahmansyah, S.Kom., yang dinilai Hamzah sangat fokus dalam menangani isu lingkungan, khususnya soal pengelolaan sampah.

“Dengan dukungan semua pihak, saya optimis Kota Depok bisa mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik,” pungkas Hamzah.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *