Gerindrajawabarat 19 Mei 2025 – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. Hj. Prasetyawati, MM, mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk lebih memahami dan memanfaatkan hak-haknya sebagai tenaga kerja, terutama dalam hal jaminan sosial. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Tirta Sanita Ciseeng, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam sambutannya, Prasetyawati, yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa Perda tersebut hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di berbagai sektor. Ia menekankan bahwa tenaga kerja bukan hanya mereka yang bekerja di pabrik atau perkantoran, tetapi juga semua yang menjalankan aktivitas produktif, termasuk ibu rumah tangga. Mereka semua berhak atas perlindungan.
Prasetyawati juga menyoroti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan dasar ketika seorang pekerja menghadapi risiko kerja seperti kecelakaan, kehilangan pendapatan, hingga hari tua. Ia menegaskan bahwa DPRD akan siap membantu dan mengawal proses agar masyarakat yang ingin mendaftar program jaminan sosial bisa didampingi. Negara hadir, dan masyarakat harus memanfaatkannya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang hadir, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan sejumlah kelompok perempuan yang selama ini belum tersentuh informasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja dan mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2023, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat lebih memahami hak-haknya sebagai tenaga kerja dan memanfaatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan diri.
Leave a Reply