abdul-karim-sosialisasi-perda-cianjur-2025.jpg

Abdul Karim: Sosialisasi Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Cianjur

oleh


Cianjur — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Kamis (3/7/2025).

Acara berlangsung di Aula Kopitarium, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sosialisasi ini dihadiri warga dan tokoh masyarakat.

Perda Ketentraman dan Ketertiban: Landasan Hukum Masyarakat Tertib

Dalam pemaparannya, Abdul Karim menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda No.13 Tahun 2018 sebagai payung hukum penyelenggaraan ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di tingkat provinsi. Menurutnya, apabila memahami substansi perda ini maka masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan turut serta menjaga ketertiban umum.

Suasana sosialisasi Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum oleh Abdul Karim di Aula Kopitarium, Cianjur.

Warga Cianjur Diajak Aktif Jaga Lingkungan Aman dan Tenteram

Sosialisasi Perda ini menjadi sarana untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan Cianjur yang aman, tertib, dan tenteram. Menurut Abdul, ketertiban bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi juga hasil kerja sama dengan masyarakat.

Selain menyampaikan materi Perda, legislator Gerindra ini juga berdialog langsung dengan warga untuk mendengar aspirasi dan masukan terkait isu ketertiban umum di lingkungan mereka.

Langkah Nyata Abdul Karim Terhadap Masyarakat Cianjur

Sosialisasi Perda No.13/2018 yang dilakukan Abdul Karim menjadi langkah nyata pemerintah provinsi melalui wakil rakyat untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Warga diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berperan aktif menciptakan ketertiban, ketenteraman, serta perlindungan bagi semua pihak.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *