Kabupaten Sumedang — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.Si., M.H., dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 pada Minggu, 13 Juli 2025.
Acara penyebarluasan Perda tersebut berlangsung di Kantor Desa Mulyasari, Jalan Mulyasari No. 09, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Fokus Perda: Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Perda ini diharapkan mampu meningkatkan harkat dan martabat perempuan, memberikan kesempatan setara bagi perempuan dalam mengembangkan diri, juga memperkuat perlindungan perempuan dari berbagai ketidakadilan.
Dalam sambutannya, Heri Ukasah menekankan bahwa perda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengatasi permasalahan perempuan, seperti diskriminasi, dominasi, eksploitasi, hingga kekerasan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.
“Perempuan memiliki hak yang sama dalam setiap aspek kehidupan. Melalui perda ini, kami ingin memastikan hak-hak itu terlindungi dan peluang pemberdayaan terus terbuka luas,” ujarnya.
Upaya Perlindungan Hak Perempuan di Jawa Barat
Penyebarluasan informasi Perda ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak perempuan yang dilindungi undang-undang daerah. Oleh karena itu, sosialisasi dari Heri Ukasah diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk bersama-sama memberantas praktik ketidakadilan gender.
Leave a Reply