Kabupaten Bogor — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bogor, H. Ricky Kurniawan, Lc, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kampung Bojong Kiharib, RT 01 RW 02, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (02/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Ricky Kurniawan & Perda Perlindungan Anak di Tingkat Desa
Dalam sambutannya, Ricky Kurniawan menyampaikan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan anak-anak di Jawa Barat tumbuh dan berkembang dengan aman, sehat, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Masyarakat perlu memahami hak-hak anak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk kewajiban kita sebagai orang tua, guru, dan warga dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak,” jelas Ricky.
Wujudkan Lingkungan Ramah Anak di Kabupaten Bogor
Dengan adanya sosialisasi ini, Ricky berharap masyarakat Desa Wates Jaya dan wilayah sekitarnya semakin peduli terhadap isu-isu perlindungan anak, termasuk melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak anak yang mungkin terjadi di lingkungan tersebut.
“Lingkungan yang ramah anak akan menciptakan generasi penerus yang sehat jasmani dan rohani, memiliki moral yang baik, serta siap bersaing di masa depan,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga diwarnai dialog interaktif antara warga dan Ricky Kurniawan, sehingga masyarakat bisa langsung bertanya terkait implementasi Perda No. 3 Tahun 2021 di kehidupan sehari-hari.
Leave a Reply