gerindrajabar – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil melalui kebijakan strategis penghapusan utang. Kebijakan ini menyasar petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan karena terjerat utang lama.
Komitmen tersebut ditegaskan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025), di Kantor Presiden.
Utang Lama yang Menjerat, Solusi dari Pemerintah Hadir
Presiden Prabowo menyoroti fakta bahwa jutaan rakyat kecil tidak lagi bisa meminjam ke bank karena masih dibebani piutang lama, meski secara teknis sudah dihapus dalam pembukuan bank. Kondisi ini memaksa mereka berpaling ke rentenir dan pinjaman online dengan bunga tinggi, yang justru memperparah beban ekonomi.
“Hutang orang kecil, yang sebenarnya sudah dihapus oleh bank-bank, masih dituntut. Jutaan petani kita, juta-jutaan rakyat kecil kita tidak bisa pinjam lagi (ke bank). Terpaksa dia pinjam dari rentenir, dari pinjol. Kita hapus (hutangnya),” tegas Presiden Prabowo.
Langkah ini, menurut Presiden, tetap dilakukan dalam kerangka pengendalian APBN yang pruden dan berorientasi pada keberlanjutan fiskal.
PP Nomor 47 Tahun 2024: Landasan Hukum yang Kuat
Kebijakan penghapusan utang ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang telah ditandatangani pada 5 November 2024. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi penghapusan piutang macet UMKM, khususnya di sektor produktif seperti pertanian, kelautan, perikanan, dan peternakan.
Secara total, pemerintah menghapuskan utang senilai Rp 8,7 triliun, yang mencakup lebih dari satu juta debitur di seluruh Indonesia. Adapun batas maksimal penghapusan ditetapkan sebesar Rp 300 juta untuk individu dan Rp 500 juta untuk badan usaha.
Mekanisme Penghapusan Terstruktur dan Terverifikasi
Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan melalui pendataan lintas kementerian—seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan—dengan melibatkan perbankan Himbara. Proses verifikasi dan validasi akan memastikan bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang layak.
Dampak Langsung di Daerah: Jawa Barat Menyambut Positif
Kebijakan ini disambut hangat oleh para petani dan pelaku UMKM, terutama di daerah seperti Jawa Barat. Para penerima manfaat menyebut penghapusan ini sebagai “angin segar” yang telah lama dinantikan. Mereka kini optimistis dapat mengembangkan usaha kembali tanpa tekanan utang masa lalu.
Di sektor UMKM, pelaku usaha kuliner, kerajinan, dan ritel menyatakan bahwa akses terhadap modal dan relaksasi beban keuangan akan sangat membantu mereka menciptakan lapangan kerja baru dan mendongkrak produksi lokal.
Arah Baru Ekonomi: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat
Dengan kebijakan penghapusan piutang UMKM dan petani, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku ekonomi akar rumput untuk bangkit. Ini adalah bukti bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, ekonomi Indonesia dibangun dengan fondasi keadilan sosial dan keberpihakan pada rakyat kecil.
Sumber Berita : Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Baca Juga : Prabowo Puji Keberhasilan MBG, Siap Capai 82 Juta Penerima
Leave a Reply