Kabupaten Majalengka — Upaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Jawa Barat terus digaungkan DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI, Andhika Surya Gumilar, ST.
Kegiatan penyebarluasan Perda ini digelar pada Jumat (04/07/2025) di Blok Pende RT 003 RW 002, Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, dihadiri masyarakat setempat dengan antusias.
Dalam sambutannya, Andhika Surya Gumilar menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2023 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja di Jawa Barat. Perlindungan yang dimaksud tidak hanya mencakup aspek kesejahteraan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Bagi Andhika, tenaga kerja adalah tulang punggung pembangunan daerah. Mereka bukan hanya perlu dilibatkan, tetapi juga harus dilindungi. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Lebih lanjut, Andhika menjelaskan tujuan utama Perda Nomor 5 Tahun 2023, di antaranya:
1. Meningkatkan cakupan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi para tenaga kerja.
3. Mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di seluruh wilayah Jawa Barat.
4. Mendorong peran aktif para pekerja dan dunia usaha dalam mewujudkan lingkungan kerja yang harmonis.
5. Menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
6. Menguatkan pengawasan terpadu agar implementasi perlindungan tenaga kerja berjalan maksimal.
Andhika juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan Perda ini membutuhkan sinergi semua pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat pekerja, pengusaha, dan pengawas ketenagakerjaan.
“Kunci keberhasilan perlindungan tenaga kerja adalah kolaborasi. Dunia usaha perlu menyadari bahwa melindungi pekerja sama dengan menjaga keberlanjutan bisnisnya sendiri. Dan para pekerja juga harus aktif memperjuangkan hak-haknya dengan cara yang tepat,” ujar Andhika.
Kegiatan di Majalengka ini diakhiri dengan sesi dialog yang hangat dan penuh aspirasi dari warga. Banyak peserta yang menyampaikan pengalaman mereka kepada Andhika terkait perlindungan kerja. Mereka berharap pemerintah semakin tegas dalam pengawasan aturan ketenagakerjaan.
Dengan tersosialisasikannya Perda Nomor 5 Tahun 2023, DPRD Jawa Barat berharap semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi hak-haknya, semakin banyak pengusaha yang sadar akan kewajibannya, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif di Jawa Barat.
Leave a Reply