Syahrir memaparkan gagasan Reformasi Politik Pilkada dalam konteks biaya politik

Reformasi Politik Pilkada dalam Opini Syahrir tentang Demokrasi Efisien

oleh


GerindraJabar – Reformasi Politik Pilkada menjadi isu penting yang kembali disorot dalam pandangan Anggota DPRD Jawa Barat fraksi Partai Gerindra, H. Syahrir, S.E., M.IPol., terkait arah demokrasi Indonesia.

Keinginan Presiden Prabowo Subianto menghadirkan sistem politik yang lebih efisien kembali mengemuka. Dalam peringatan HUT ke-61 Partai Golkar yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, pada Jumat, 5 Desember 2025, Presiden menyoroti pentingnya demokrasi yang hemat biaya, bebas dari dominasi pemilik modal, dan benar-benar berpihak kepada rakyat. Ia menilai bahwa praktik demokrasi berbiaya tinggi yang terjadi selama ini tidak hanya membebani negara, tetapi juga menciptakan celah bagi berbagai penyimpangan dalam proses politik.

Prabowo menegaskan perlunya paradigma politik khas Indonesia yang tidak meniru sistem negara lain secara mentah. Ia kembali menyoroti praktik politik uang yang harus ditekan, serta pentingnya kompetisi politik yang sehat namun tetap menjaga persatuan setelah kontestasi.

Demokrasi Tidak Boleh Ditentukan oleh Pemilik Modal

Salah satu kritik utama Presiden adalah praktik politik uang dalam pilkada. Menurutnya, demokrasi yang sehat harus minimal biaya politik agar keputusan pembangunan tidak ditentukan oleh pemilik modal. Ia mendorong partai politik untuk menghadirkan solusi konkret bagi rakyat, bukan hanya retorika.

Prabowo menekankan bahwa pembangunan politik membutuhkan kerja nyata. Efisiensi anggaran menjadi penting agar penyelenggaraan politik tidak menguras dana negara dan memberi ruang lebih besar bagi penguatan program-program kerakyatan.

Reformasi Politik Pilkada dan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Isu penting yang kembali mengemuka adalah mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Presiden menilai bahwa setelah rakyat memilih DPRD kota/kabupaten dan DPRD provinsi, maka lembaga terpilih itu dapat diberi mandat memilih kepala daerah. Model seperti ini sudah diterapkan di Malaysia, Inggris, India, Kanada, dan Australia.

Menurut Syahrir, mekanisme ini menawarkan banyak kelebihan: biaya lebih murah, stabilitas politik lebih terjaga, dan potensi konflik lebih kecil. Selain itu, sistem ini dapat mengurangi politisasi identitas serta kompetisi berbasis biaya besar yang kerap terjadi pada pilkada langsung.

Makna Pilkada dalam Demokrasi Modern

Pilkada merupakan indikator utama kualitas demokrasi. Penyelenggaraan yang bebas dan adil menjadi cerminan integritas elite dan rakyat. Pilkada juga menjadi mekanisme pembaruan kepemimpinan secara damai serta memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menerima atau menolak calon pemimpin.

Partisipasi rakyat dalam pilkada adalah wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional. Pemimpin yang terpilih secara demokratis memperoleh mandat langsung dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Perlu Evaluasi atas Pelaksanaan Pilkada Langsung

Sejak 2004, pilkada langsung menghadapi berbagai tantangan, mulai dari biaya penyelenggaraan yang sangat besar, potensi konflik, hingga praktik politik uang. Rencana pemisahan jadwal pilpres dan pilkada pada 2029 menjadikan evaluasi sistem pilkada semakin relevan dilakukan.

Presiden Prabowo telah menyatakan dukungannya terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai alternatif yang lebih efisien dan stabil.

Keunggulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Syahrir menilai bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah langkah mundur bagi demokrasi. Sebaliknya, mekanisme ini memiliki banyak kelebihan, antara lain:

  1. Lebih efisien karena mengurangi kebutuhan logistik dan biaya kampanye.

  2. Politik lebih stabil karena minim mobilisasi massa.

  3. Polarisasi dan politisasi identitas berkurang.

  4. Pemilihan lebih fokus pada kompetensi dan rekam jejak calon.

  5. Penguatan peran DPRD dalam mengarahkan kebijakan daerah.

  6. Praktik politik uang cenderung menurun.

  7. Proses lebih cepat karena tidak memerlukan tahapan panjang.

  8. Konflik antarkandidat lebih minim.

  9. Pemilihan lebih rasional berdasarkan kapasitas calon.

  10. Hubungan eksekutif dan legislatif menjadi lebih harmonis.

Kesimpulan: Demokrasi Substansial, Bukan Seremonial

Syahrir menegaskan bahwa reformasi demokrasi harus berorientasi pada substansi. Pilkada langsung yang mahal dan rawan konflik tidak selalu mencerminkan kualitas demokrasi yang ideal. Ia percaya bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD mampu menghadirkan demokrasi yang lebih stabil, efisien, dan berkualitas.

Menurutnya, demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang melahirkan kepemimpinan legitimate, bebas dari dominasi modal besar, serta mampu memperkuat stabilitas politik nasional. Syahrir menegaskan bahwa Reformasi Politik Pilkada harus diarahkan pada demokrasi yang substansial, efisien, dan bebas biaya tinggi.