Wali Kota Depok Supian Suri Respons Positif Usulan Pembentukan Tiga BUMD Baru.

oleh


Pemerintah Kota Depok membuka peluang pembentukan tiga entitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Usulan ini pertama kali dikemukakan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, dalam rapat paripurna yang digelar pada 30 April 2025.

Ketiga BUMD yang diusulkan meliputi BUMD Pangan, BUMD Pengelolaan Aset, dan BUMD Gas Perkotaan. Masing-masing entitas dirancang untuk menjawab tantangan sektoral yang dihadapi oleh pemerintah kota, termasuk kestabilan harga pangan, optimalisasi aset, serta perluasan akses energi rumah tangga.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan respons positif terhadap usulan tersebut, seraya menegaskan pentingnya kajian mendalam guna memastikan urgensi dan kelayakan pendirian badan usaha tersebut. “Kami memandang inisiatif ini sebagai peluang memperluas ruang fiskal pemerintah kota dalam menjawab kebutuhan strategis masyarakat,” ujarnya.

Secara khusus, BUMD Pangan dipandang memiliki urgensi tinggi dalam mengamankan rantai pasok bahan pokok dan menekan laju inflasi lokal. Melalui kemitraan langsung dengan daerah penghasil seperti Blitar dan Karawang, Pemkot Depok dapat memangkas biaya distribusi dan menjaga stabilitas harga. Model ini sejalan dengan pendekatan off-taker yang kini banyak diterapkan dalam kebijakan pangan daerah.

Sementara itu, BUMD Pengelolaan Aset diarahkan untuk meningkatkan rasionalisasi dan produktivitas pemanfaatan aset milik daerah yang selama ini dinilai belum optimal. Supian menekankan pentingnya menjadikan aset sebagai instrumen penggerak ekonomi lokal, misalnya dengan mengubah lahan idle menjadi pusat UMKM atau ruang publik berbasis ekonomi kerakyatan.

Terkait BUMD Gas Perkotaan, pemerintah kota menilai bahwa aspek teknis dan keekonomian perlu dikaji lebih lanjut. Meskipun saat ini sudah terdapat kerja sama dengan pihak swasta seperti Pertamina Gas di wilayah Beji, keberadaan BUMD dinilai dapat memperkuat posisi tawar dan memperluas cakupan layanan. “Kami terbuka pada opsi bentuk kelembagaan yang paling efisien,” ujar Supian.

Wacana pembentukan ketiga BUMD ini juga dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 118 Tahun 2018 yang mendorong daerah untuk inovatif dalam penguatan kemandirian fiskal. Dukungan legislatif dan kesiapan birokrasi menjadi kunci utama untuk mendorong realisasi usulan ini secara efektif.

Selain memperkuat struktur fiskal daerah, pembentukan BUMD juga menjadi instrumen strategis dalam mendekatkan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam konteks Kota Depok yang mengalami tekanan urbanisasi dan pertumbuhan permukiman, inisiatif ini berpotensi mempercepat pembangunan berbasis kebutuhan warga.

Langkah ini menunjukkan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah kota dapat menghasilkan gagasan kebijakan progresif yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi, namun juga berkelanjutan secara sosial dan ekonomi. Jika dikelola secara akuntabel dan profesional, BUMD yang direncanakan berpotensi menjadi lokomotif pembangunan daerah di masa depan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *