SUMEDANG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.SI., M.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Perda yang mengatur pembiayaan, pemberdayaan, dan pembangunan sarana keagamaan. Heri Ukasah menegaskan, Perda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Heri Ukasah Sulaeman Dorong Pemahaman dan Kritis terhadap Kebijakan
Dalam sambutannya, Heri Ukasah Sulaeman menyampaikan pentingnya masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga aktif mengawasi pelaksanaannya.
“Harapan kami, Perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pesantren di Jawa Barat. Pelaksanaannya harus maksimal, dan bapak ibu yang hadir hari ini perlu memahami aturan ini agar bisa mengawal kebijakan dengan baik,” ujarnya.
Pesantren sebagai Pilar Pendidikan Moral
Heri menilai pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak generasi muda. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pesantren mendapatkan dukungan memadai, baik dari segi fasilitas maupun pembiayaan.
Heri Ukasah Sulaeman juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik membangun terhadap implementasi Perda, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Leave a Reply