Prasetyawati Tegaskan Komitmen Perlindungan PRT Pasca UU PPRT

UU PPRT Disahkan, Prasetyawati Tegaskan Perlindungan PRT sebagai Misi Kemanusiaan

oleh


gerindrajabar.id — Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) memasuki babak baru seiring penguatan regulasi nasional. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, Prasetyawati, menegaskan bahwa keberadaan PRT kini harus dipandang sebagai profesi yang sah secara hukum dan wajib mendapatkan perlindungan yang layak.

Menurutnya, pengakuan terhadap PRT bukan sekadar perubahan istilah, tetapi langkah penting dalam memastikan hak-hak dasar pekerja terlindungi. Ia menilai, perlindungan terhadap PRT merupakan bagian dari misi kemanusiaan yang tidak bisa ditunda.

Arahan Prabowo: Bela Rakyat Kecil

Prasetyawati menyampaikan bahwa langkah memperjuangkan perlindungan PRT juga sejalan dengan arahan Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keberpihakan kepada rakyat kecil. Menurutnya, kebijakan publik harus hadir untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.

Ia menegaskan, keberpihakan tersebut menjadi landasan bagi Fraksi Gerindra dalam mengawal kebijakan, termasuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang terpinggirkan di lingkungannya sendiri.

DPRD Jabar Bahas Kebijakan Perlindungan PRT Pekerja Rumah Tangga dalam Aktivitas Sehari-hari

Implementasi UU PPRT di Daerah

Dalam konteks kebijakan nasional, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting setelah penantian panjang. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Prasetyawati menegaskan, tugas DPRD Jawa Barat adalah memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. Hal ini dilakukan melalui penguatan regulasi turunan serta pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, termasuk dinas terkait, dalam mendata dan memastikan seluruh PRT mendapatkan perlindungan yang memadai, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan dan kepastian kerja.

Perubahan Cara Pandang

Lebih lanjut, ia menilai perubahan cara pandang masyarakat terhadap profesi PRT menjadi hal yang krusial. PRT bukan lagi sekadar “pembantu”, melainkan pekerja yang memiliki kontribusi nyata dalam mendukung kehidupan rumah tangga dan perekonomian.

Pengakuan ini, menurutnya, harus diiringi dengan penghormatan terhadap profesi serta perlindungan yang menyeluruh agar tidak terjadi praktik kerja yang merugikan.

Keadilan Sosial untuk Semua

Prasetyawati menegaskan bahwa keadilan sosial merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali. Perlindungan terhadap PRT menjadi bagian dari upaya memastikan tidak ada lagi kelompok masyarakat yang terpinggirkan.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan kebijakan yang berpihak, ia berharap pekerja rumah tangga di Jawa Barat dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan dihargai profesinya.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *