gerindrajabar.id — Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momen penting dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Regulasi ini menandai langkah besar negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan langsung pengesahan tersebut dalam peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (01/05/2026). Ia menyebut undang-undang ini sebagai hasil dari perjuangan panjang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Tonggak Baru Perlindungan Pekerja
Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi yang rentan. Banyak dari mereka belum memiliki kepastian terkait upah, jam kerja, maupun perlindungan hukum yang jelas.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah ingin memastikan adanya standar perlindungan yang lebih adil. Langkah ini juga menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya negara memiliki regulasi khusus bagi pekerja rumah tangga.
Pengakuan atas Perjuangan Pekerja
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo Subianto juga menyampaikan penghormatan kepada para pekerja. Ia menilai setiap individu yang bekerja secara jujur dan halal memiliki peran penting dalam kehidupan bangsa.
Menurutnya, pekerja, petani, dan nelayan merupakan kelompok yang memiliki kontribusi besar, meskipun sering menghadapi tantangan ekonomi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan akan terus diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum pekerja.
Pengesahan UU PPRT menjadi simbol kuat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat komitmen terhadap keadilan sosial di Indonesia.








Leave a Reply