gerindrajabar – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim, S.H., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Cianjur.
Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan tersebut berlangsung di Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, dan dihadiri oleh Kepala Desa Gekbrong Ade Suryatic, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Irfan Aulia Budiman, serta narasumber dari Team AKAR, Dani Andriana Nurcahya.
Abdul Karim menjelaskan bahwa pembangunan perumahan dan permukiman merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2016. Menurutnya, DPRD memiliki peran penting memastikan kebijakan tersebut dijalankan sesuai aturan dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pengawasan DPRD sangat penting. Program pemerintah harus terukur, tepat sasaran, dan benar-benar membantu warga, terutama pascabencana,” ujar Abdul Karim.
Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Jabar dalam menyediakan hunian layak serta mengembangkan kawasan permukiman berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan harus terus diawasi agar sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Abdul Karim menambahkan, arah kebijakan perumahan di Jawa Barat sejalan dengan Misi Ketiga Pemerintah Provinsi Jabar 2025–2029, yakni mengurangi kesenjangan pembangunan antara perkotaan dan perdesaan. Sasaran utamanya adalah menciptakan kawasan permukiman yang nyaman, layak, maju, inklusif, dan berkelanjutan.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tapi juga dari kualitas lingkungan, ketersediaan air bersih, sanitasi, serta kepastian status tanah,” jelasnya.
Selain itu, Abdul Karim menilai perlu adanya sinkronisasi antara program Dinas Perkim Provinsi dan kebijakan pemerintah kabupaten/kota. Ia menyoroti bahwa perbedaan kebijakan sering kali menimbulkan hambatan dalam pengadaan lahan dan pembangunan infrastruktur permukiman.

“Kadang persoalan lahan jadi penghambat utama. Karena itu koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan BPN harus diperkuat agar pembangunan berjalan sesuai peruntukan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana pembangunan rumah rakyat dan program PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) agar penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih jauh, Abdul Karim mengingatkan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh lepas dari upaya pelestarian lingkungan. Menurutnya, langkah-langkah dalam program ‘Ngawangun Jabar Istimewa’ seperti reboisasi, pengelolaan sanitasi, dan pengembangan energi terbarukan harus menjadi bagian dari pembangunan kawasan perumahan.
“Pembangunan perumahan tidak boleh eksploitatif terhadap alam. Justru harus menjadi solusi lingkungan dengan menciptakan kawasan hijau dan pengelolaan sampah yang baik,” tutupnya.








Leave a Reply