gerindrajabar.id — DPRD Jawa Barat kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi legislasi sekaligus menyesuaikan sistem pembentukan regulasi dengan perkembangan hukum dan teknologi.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat, mengatakan Ranperda tersebut disiapkan untuk menghadirkan produk hukum daerah yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Barat.
Menurut Taufik, pembentukan produk hukum daerah perlu mengikuti perkembangan zaman, termasuk melalui harmonisasi dengan regulasi nasional dan penerapan sistem legislasi berbasis elektronik. Politisi Partai Gerindra tersebut menilai modernisasi legislasi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Empat Pilar Reformasi Legislasi
Taufik menjelaskan usulan Ranperda itu bertujuan mendukung empat pilar reformasi legislasi daerah. Pilar pertama ialah harmonisasi vertikal untuk menyelaraskan tata cara pembentukan produk hukum daerah dengan ketentuan nasional.
Pilar kedua berkaitan dengan modernisasi hukum melalui penerapan mekanisme pembentukan peraturan berbasis elektronik. Sementara pilar ketiga menitikberatkan pada demokratisasi regulasi dengan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih bermakna dalam proses pembentukan perda.
Adapun pilar keempat berkaitan dengan kepastian hukum, khususnya dalam penyesuaian teknik penyusunan sanksi pidana dan administratif dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hukum Pidana Nasional.
DPRD Jabar Ingin Regulasi Lebih Responsif
Menurut Taufik, DPRD Jawa Barat berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat memperkuat kualitas legislasi daerah serta mendukung terciptanya regulasi yang lebih modern, efektif, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.








Leave a Reply