gerindrajabar.id — Derasnya arus konten digital dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang lebih adaptif. Di tengah tingginya penggunaan media digital di Jawa Barat, revisi Undang-Undang Penyiaran dianggap mendesak untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, usai kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (07/05/2026).
Jawa Barat Dinilai Punya Urgensi Lebih Tinggi
Menurut Tobias, Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terbesar di Indonesia dengan tingkat penggunaan telepon genggam yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membuat kebutuhan revisi UU Penyiaran menjadi semakin penting.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengatur perkembangan media digital yang terus berubah dengan cepat.
DPRD dan KPID Perkuat Literasi Media
Dalam kegiatan Nyemah Atikan Penyiaran bertajuk Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 di Kabupaten Bandung Barat, Tobias menegaskan kolaborasi antara DPRD Jawa Barat dan KPID tidak boleh berhenti pada satu agenda saja.
Kegiatan literasi media diharapkan dapat diperluas ke berbagai daerah di Jawa Barat agar masyarakat semakin memahami pentingnya regulasi penyiaran yang relevan dengan perkembangan zaman.
Aspirasi Akan Didorong ke DPR RI
Tobias juga menyebut berbagai aspirasi dari masyarakat dan lembaga penyiaran akan diteruskan ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan revisi regulasi.
Menurutnya, pembaruan aturan penyiaran tidak bisa terus ditunda karena dapat membuat Indonesia tertinggal dalam menghadapi dinamika media digital global.
Selain menjadi kebutuhan teknis, revisi UU Penyiaran juga dinilai penting untuk memperkuat literasi media, menjaga nilai kebangsaan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital.








Leave a Reply