gerindrajabar.id — Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan untuk penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Penyelesaian kewajiban tersebut berlangsung pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kabar pelunasan itu setelah bertemu dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. Dengan pembayaran tersebut, kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi BLBI dinyatakan telah selesai.
Pelunasan Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun
Utang obligasi BLBI merupakan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia yang berkaitan dengan penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998. Kewajiban tersebut dibayarkan secara bertahap melalui APBN hingga akhirnya seluruhnya terselesaikan pada Agustus 2026.
Pembayaran terakhir menggunakan PNBP yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia. Sesuai ketentuan, surplus operasional Bank Indonesia dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI.
Dengan pelunasan tersebut, pemerintah tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran kepada BI atas obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun.
Prabowo Subianto Sambut Penyelesaian Utang BLBI
Pelunasan obligasi BLBI tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah yang berlangsung pada era Prabowo Subianto. Pemerintah menyebut penyelesaian ini menutup kewajiban yang berasal dari penerbitan obligasi untuk menangani dampak krisis keuangan 1997-1998.
Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut. Pemerintah juga menyampaikan bahwa penyelesaian utang obligasi BLBI menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
Hak Tagih kepada Obligor BLBI Tetap Berjalan
Pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI. Pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban yang belum diselesaikan.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang berjalan secara berbeda. Kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas obligasi BLBI telah lunas, sementara penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tetap dilanjutkan.
Penyelesaian utang obligasi BLBI Rp218,3 triliun menjadi bagian dari catatan pengelolaan ekonomi Indonesia pada era Prabowo Subianto. Pemerintah telah menuntaskan kewajibannya kepada Bank Indonesia, sementara hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.




