gerindrajabar.id — Kepastian hukum menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) XVII DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pembahasan rencana pinjaman daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada PT SMI Jilid II. Untuk mendapatkan penegasan mengenai landasan hukum rencana tersebut, Pansus XVII melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri di DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kunjungan itu dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai persyaratan hukum pinjaman daerah sekaligus membahas tindak lanjut terhadap perubahan maupun review RPJMD Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Pansus XVII mendapat penjelasan langsung dari Direktorat Bina Bangda mengenai posisi rencana pinjaman dalam RPJMD Jawa Barat 2025–2029.
Wakil Ketua Pansus XVII DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan karena sebelumnya masih terdapat pertanyaan mengenai landasan hukum rencana pinjaman daerah.
Menurut Daddy, Pansus ingin mendapatkan peneguhan dari Kementerian Dalam Negeri agar tidak ada lagi keraguan mengenai persoalan tersebut. Penjelasan itu menjadi bagian penting sebelum Pansus menentukan rekomendasi dan langkah selanjutnya.
Pinjaman Daerah Jabar Sudah Tercantum dalam RPJMD
Dalam pertemuan tersebut, Pansus XVII diterima Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Bina Bangda, Iwan Kurniawan. Dari hasil pembahasan, Kemendagri menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah Jawa Barat kepada PT SMI Jilid II telah memiliki dasar dalam RPJMD Jawa Barat 2025–2029.
Daddy menjelaskan, substansi mengenai rencana pinjaman tersebut sebenarnya sudah tercantum secara eksplisit dalam Bab I, Bab II, dan Bab IV RPJMD. Namun, belum disebutkannya hal tersebut secara eksplisit pada Bab III sempat menjadi perhatian sejumlah anggota Pansus XVII.
Karena itu, konsultasi langsung dengan Kemendagri dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut. Penegasan yang disampaikan dalam pertemuan itu menjadi dasar bagi Pansus untuk melanjutkan pembahasan.

Pansus XVII Tunggu Surat Resmi Kemendagri
Meski telah memperoleh penjelasan dalam pertemuan, Pansus XVII masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum sekaligus penegasan tertulis atas hasil konsultasi yang telah dilakukan.
Daddy mengatakan DPRD Jabar membutuhkan kepastian dalam bentuk dokumen resmi agar tidak ada keraguan dalam menindaklanjuti persoalan pinjaman daerah. Dengan adanya surat tersebut, hasil pembahasan bersama Kemendagri dapat menjadi dasar yang lebih kuat bagi langkah Pansus berikutnya.
Direktorat Bina Bangda menyampaikan bahwa surat resmi tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam waktu satu hingga dua hari.
Hasil Konsultasi Jadi Bahan Review RPJMD
Kepastian mengenai rencana pinjaman daerah juga berkaitan dengan rekomendasi Pansus XVII terhadap proses review maupun perubahan RPJMD Jawa Barat.
Daddy menjelaskan, Pansus yang saat ini membahas RPJMD akan memberikan sejumlah rekomendasi. Hasil tersebut nantinya dapat menjadi bahan dasar untuk proses review RPJMD berikutnya pada 2026.
Selain persoalan pinjaman, terdapat pula kebutuhan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan RPJMD secara menyeluruh. Kemendagri membutuhkan evaluasi terhadap pelaksanaan pada 2025 dan 2026 secara utuh, bukan hanya berdasarkan capaian pada semester pertama tahun berjalan.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi Pansus. Dengan melihat pelaksanaan program secara menyeluruh, hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan dalam proses pembahasan RPJMD selanjutnya.
Bagi Pansus XVII, hasil konsultasi dengan Kemendagri memberikan penegasan yang dibutuhkan terkait rencana pinjaman daerah. Surat resmi yang masih ditunggu kemudian akan menjadi dasar tertulis untuk menindaklanjuti rekomendasi dan proses review RPJMD Jawa Barat.




