CARI BERITA & INFORMASI

Zennieta Frara: DPRD Subang Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Kementerian PKP, Kawal Pengawasan agar Tepat Sasaran

Zennieta Frara DPRD Subang Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Kementerian PKP, Kawal Pengawasan agar Tepat Sasaran

gerindrajabar.id — Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi Gerindra, Zennieta Frara, mengapresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang turun langsung melihat kondisi rumah warga di Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Kunjungan Maruarar Sirait pada Senin (5/10/2026) menjadi bagian dari peninjauan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Di lokasi tersebut, Menteri PKP melihat langsung kondisi rumah warga yang masuk dalam program perbaikan hunian.

Zennieta menilai kehadiran langsung Menteri PKP di tengah masyarakat menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan hunian yang aman dan layak. Menurutnya, komitmen pemerintah untuk membantu memperbaiki rumah warga perlu mendapat dukungan bersama, terutama karena persoalan tempat tinggal berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.

Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah hadir dan bekerja untuk masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan dukungan.

Program Bedah Rumah Harus Tepat Sasaran

Bagi Zennieta, dukungan terhadap program perbaikan rumah tidak layak huni harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Program yang memiliki tujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat perlu memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga sesuai kondisi dan tingkat kebutuhannya.

Karena itu, ia menegaskan ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Subang dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pertama, ketepatan penerima bantuan harus menjadi prioritas. Kondisi rumah dan kebutuhan masyarakat di lapangan perlu menjadi dasar dalam menentukan penerima manfaat.

Kedua, pengawasan tidak cukup dilakukan ketika bantuan mulai diberikan. Monitoring perlu dilakukan sejak proses pendataan, pelaksanaan pembangunan, hingga rumah selesai dan benar-benar dapat ditempati dengan kondisi yang layak.

Ketiga, penggunaan anggaran dan material pembangunan juga harus dipastikan sesuai peruntukan. Zennieta menekankan pentingnya mencegah pungutan liar, pemotongan bantuan maupun bentuk penyelewengan lainnya.

DPRD Dorong Transparansi Pelaksanaan

Zennieta juga mendorong koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dinas terkait, pemerintah desa dan pihak pelaksana agar setiap tahapan program dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Masyarakat, menurutnya, juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan laporan apabila menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan bantuan. Mekanisme pengaduan menjadi bagian penting untuk menjaga agar program tetap berjalan sesuai tujuan.

Kabupaten Subang sendiri pada 2026 memperoleh alokasi BSPS sebanyak 1.372 unit rumah yang tersebar di 18 kecamatan dan 35 desa. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai 250 unit. Khusus Kecamatan Pagaden, terdapat 38 unit rumah yang masuk alokasi BSPS tahun ini.

Zennieta menilai ukuran keberhasilan program bukan semata jumlah rumah yang diperbaiki. Hal yang lebih penting adalah memastikan masyarakat penerima akhirnya dapat menempati hunian yang aman, sehat dan layak.

Ia memastikan Fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Subang akan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab agar program perbaikan rumah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.