CARI BERITA & INFORMASI

Prasetyawati: Kerusakan Lingkungan di Kabupaten Bogor, Ranperda Perlu Dipercepat

Prasetyawati membahas persoalan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bogor dan percepatan Ranperda

gerindrajabar.id — Kerusakan lingkungan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor. Alih fungsi lahan, persoalan sampah, hingga pencemaran sungai menjadi sejumlah masalah yang dinilai membutuhkan penanganan lebih cepat dan terarah.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, Prasetyawati, menilai kondisi tersebut perlu diikuti dengan penguatan regulasi. Karena itu, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Jawa Barat perlu dipercepat agar segera memberikan kepastian dalam penanganan persoalan lingkungan.

Prasetyawati yang juga merupakan anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan Kabupaten Bogor mengatakan persoalan lingkungan di daerah tersebut perlu menjadi perhatian karena wilayah Bogor memiliki jumlah penduduk yang besar dan aktivitas pembangunan yang terus berkembang.

Prasetyawati Soroti Alih Fungsi Lahan di Bogor

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Prasetyawati adalah alih fungsi lahan. Sejumlah kawasan hutan dan lahan pertanian di Kabupaten Bogor telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, industri, hingga tempat wisata.

Menurutnya, perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dapat menimbulkan persoalan baru. Di sejumlah lokasi, kondisi tersebut bahkan berpotensi meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.

Karena itu, penanganan alih fungsi lahan membutuhkan langkah yang jelas, termasuk penegakan hukum terhadap praktik yang melanggar ketentuan tata ruang.

Selain alih fungsi lahan, persoalan sampah dan pencemaran sungai juga perlu mendapat perhatian. Pengelolaan lingkungan yang belum optimal dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Ranperda Perlu Perkuat Pengawasan Lingkungan

Prasetyawati mengatakan Jawa Barat sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tengah dibahas di DPRD Jabar diharapkan dapat menyempurnakan regulasi yang sudah ada.

Menurutnya, aturan baru perlu mengakomodasi sejumlah aspek penting dalam pengelolaan lingkungan. Di antaranya perencanaan, pengawasan, pengendalian, hingga penegakan hukum.

Perencanaan juga perlu mencakup langkah penanganan terhadap berbagai bentuk kerusakan lingkungan. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya bersifat pencegahan, tetapi juga memberikan arah yang jelas untuk memulihkan lingkungan yang sudah mengalami kerusakan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan juga menjadi bagian penting. Regulasi yang baik harus diikuti mekanisme pengawasan agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten.

Sinergi Pemprov dan Pemkab Jadi Kunci

Persoalan lingkungan di Kabupaten Bogor maupun daerah lainnya di Jawa Barat tidak dapat diselesaikan oleh satu pemerintahan saja. Prasetyawati menilai diperlukan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Sinergi tersebut penting terutama dalam mengatur pemanfaatan ruang dan mengawasi aktivitas pembangunan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

Menurut Prasetyawati, kebijakan lingkungan juga perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di setiap daerah. Dengan koordinasi yang lebih kuat, pemerintah dapat merespons persoalan lingkungan secara lebih cepat dan tepat.

Percepatan pembahasan Ranperda Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan tersebut. Aturan yang komprehensif, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan Jawa Barat.

Bagi Kabupaten Bogor, langkah tersebut menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan wilayah dan meningkatnya aktivitas masyarakat. Pengelolaan lingkungan yang lebih baik diharapkan dapat mencegah kerusakan sekaligus menjaga kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang.