gerindrajabar.id — Pekerja perlu memahami bentuk perlindungan yang tersedia bagi mereka. Salah satunya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Informasi ini penting, terutama bagi pekerja yang menghadapi risiko saat menjalankan tugas sehari-hari.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, George Edwin Sugiharto, membahas program tersebut dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan pada Oktober 2026.
George mewakili daerah pemilihan Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. Dalam kegiatan itu, ia menyampaikan informasi mengenai manfaat JKK sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
Salah satu hal yang dibahas ialah ketentuan manfaat bagi peserta yang tidak mengalami kecelakaan kerja hingga memasuki masa pensiun. Informasi tersebut perlu dijelaskan secara tepat agar masyarakat memahami hak dan ketentuan program.
Sosialisasi JKK Perlu Menjangkau Pekerja
Sosialisasi jaminan sosial perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pekerja harus memahami manfaat program, persyaratan kepesertaan, dan prosedur yang berlaku.
Pengemudi ojek online (ojol) menjadi salah satu kelompok yang membutuhkan perhatian. Aktivitas mereka di jalan memiliki risiko kecelakaan. Selain itu, penghasilan mereka tidak selalu tetap.
Karena itu, komunikasi antara pekerja dan anggota DPRD perlu terus dibangun. Dalam kegiatan tersebut, pengemudi ojol menyampaikan aspirasi mengenai perlunya pertemuan berkala dengan anggota dewan.
Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan kendala pekerjaan dan persoalan kesejahteraan. Dengan komunikasi rutin, aspirasi masyarakat dapat dihimpun dan diteruskan kepada pihak terkait.
Perlindungan Kesehatan Juga Menjadi Perhatian
Selain JKK BPJS Ketenagakerjaan, akses terhadap layanan kesehatan turut menjadi perhatian. George menyoroti perlunya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan masyarakat mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan.
Koordinasi tersebut mencakup informasi pendaftaran dan akses bantuan iuran bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Informasi yang jelas dapat membantu warga memahami pilihan perlindungan yang tersedia.
JKK BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan dua program berbeda. JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja sesuai ketentuan program. Sementara itu, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan pelayanan kesehatan.
Karena itu, sosialisasi perlu menjelaskan perbedaan keduanya. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat mengetahui manfaat dan persyaratan masing-masing program.
Pengawasan Aplikator dan Aspirasi Pengemudi Ojol
Persoalan pengemudi ojol juga berkaitan dengan kebijakan aplikator dan hubungan kerja. George menilai pengawasan terhadap aplikator perlu mendapat perhatian. Kebijakan operasional harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pengemudi.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja diperlukan untuk menangani persoalan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Penanganannya harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pihak.
Melalui kegiatan pengawasan pemerintahan, aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi. Selanjutnya, instansi terkait dapat menelaah persoalan tersebut dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Sosialisasi jaminan sosial, komunikasi rutin, dan pengawasan kebijakan merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja. Dengan informasi yang mudah dipahami, masyarakat diharapkan lebih mengenal hak serta akses layanan yang tersedia.




