gerindrajabar.id — Persoalan sampah di Kabupaten Garut perlu ditangani dengan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan. Ketergantungan pada tempat pemrosesan akhir (TPA) dinilai perlu dikurangi melalui inovasi pengolahan, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Garut, Dede Kusdinar, menilai persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut dan membuangnya ke TPA. Pengelolaan harus mampu mengurangi volume sampah sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan dan potensi nilai ekonominya.
Kapasitas TPA Pasir Bajing Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang perlu dievaluasi adalah pengelolaan sampah di TPA Pasir Bajing. Fasilitas tersebut melayani sampah dari sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, dan Tarogong Kaler.
Beberapa pekan lalu, keterbatasan daya tampung TPA Pasir Bajing sempat memicu kondisi darurat sampah. Tidak seluruh sampah yang diangkut dapat ditampung sehingga persoalan tersebut kembali menyoroti pentingnya alternatif pengolahan di luar TPA.
Dede mengatakan, kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi agar penanganan sampah tidak terus bergantung pada tempat pembuangan akhir.
“Insiden darurat sampah tersebut menjadi bahan evaluasi, yaitu pengelolaan sampah harus ada solusi lain, tidak hanya mengandalkan TPA,” kata Dede.
Menurutnya, pola pengelolaan sampah perlu beralih dari sistem kumpul, angkut, dan buang menuju pendekatan ekonomi sirkular. Melalui pendekatan tersebut, sampah yang masih dapat dimanfaatkan diolah kembali sehingga berpotensi menghasilkan produk bernilai ekonomi.
Pengelolaan Sampah Perlu Melibatkan Banyak Pihak
Dede menilai tantangan persampahan juga berkaitan dengan besarnya jumlah penduduk Jawa Barat. Mengacu pada data yang disebutnya, jumlah penduduk provinsi ini telah melampaui 50 juta jiwa pada 2025. Besarnya populasi turut meningkatkan volume sampah, terutama yang berasal dari rumah tangga.
Karena itu, penanganan sampah memerlukan pendekatan yang lebih luas. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu membangun keterlibatan dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan masyarakat.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong inovasi, mulai dari pengurangan sampah sejak sumbernya hingga pengolahan material yang masih memiliki nilai guna. Dengan begitu, beban TPA dapat ditekan dan dampak terhadap lingkungan bisa lebih terkendali.
Dede juga menyampaikan bahwa DPRD Jawa Barat tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam menangani persoalan persampahan.
Usulan Teknologi untuk Mengurangi Beban TPA
Selain mendorong perubahan pola pengelolaan, Dede mengusulkan penyediaan mesin pengolah sampah, termasuk insinerator, sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi volume sampah yang dibawa ke TPA.
Ia berharap fasilitas pengolahan dapat menjangkau setiap kecamatan. Namun, jika anggaran menjadi kendala, penempatannya dapat diprioritaskan di wilayah dengan volume sampah paling tinggi.
Usulan tersebut menjadi bagian dari dorongan agar penanganan sampah di Kabupaten Garut memiliki lebih banyak pilihan selain mengandalkan TPA Pasir Bajing.
Pada akhirnya, penanganan sampah membutuhkan perencanaan yang terukur, fasilitas yang sesuai, serta keterlibatan masyarakat sejak dari sumber sampah. Upaya pengurangan, pemilahan, dan pemanfaatan kembali sampah juga perlu berjalan beriringan agar pengelolaan lebih efektif dan berkelanjutan.




