gerindrajabar.id – Penataan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Bandung perlu diarahkan tidak hanya sebagai fasilitas untuk membantu masyarakat menyeberang jalan. Keberadaan JPO juga dapat menjadi bagian dari penataan ruang kota yang memperhatikan keselamatan, kenyamanan, inklusivitas, estetika, dan keberlanjutan.
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, dalam diskusi penataan JPO yang digelar Dinas Perhubungan Kota Bandung, Senin, 2 Februari 2026.
Agus menilai penataan JPO perlu memiliki arah yang jelas sehingga fasilitas yang tersedia dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Konsep tersebut juga membuka peluang agar JPO memiliki fungsi tambahan sebagai ruang interaksi, media edukasi dan seni, sekaligus bagian dari identitas Kota Bandung.
JPO Perlu Masuk Dalam Grand Design Kota
Menurut Agus, penataan JPO membutuhkan grand design yang dapat menjadi acuan dalam pengembangan fasilitas tersebut. Desain JPO tidak hanya mempertimbangkan fungsi penyeberangan, tetapi juga kesesuaian dengan karakter dan estetika kota.
JPO yang ditata dengan baik juga dapat menjadi ruang publik vertikal. Fungsi tersebut memungkinkan JPO tidak sekadar digunakan ketika masyarakat berpindah dari satu sisi jalan ke sisi lainnya, tetapi turut menjadi bagian dari pengalaman ruang kota.
Penataan dengan konsep yang lebih menyeluruh juga dinilai dapat mendukung citra Kota Bandung sebagai kota yang ramah bagi pejalan kaki. JPO dengan desain yang baik bahkan berpotensi menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan.
Penyerahan Aset Membuka Peluang Pemanfaatan
Selain aspek desain, proses penyerahan JPO kepada Pemerintah Kota Bandung menjadi bagian lain yang dibahas dalam penataan fasilitas tersebut. Dinas Perhubungan Kota Bandung tengah memproses penyerahan JPO untuk selanjutnya menjadi Barang Milik Daerah.
Status tersebut membuka peluang bagi Pemerintah Kota Bandung untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset. Pemanfaatan oleh pihak lain juga dimungkinkan melalui mekanisme sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengelolaan JPO tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas publik. Aset yang telah menjadi bagian dari pemerintah daerah juga dapat dikelola sesuai aturan dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Lokasi JPO Harus Berdasarkan Prioritas
Agus juga menilai penentuan lokasi JPO perlu dilakukan berdasarkan kajian dan skala prioritas. Kawasan pendidikan, pusat keramaian, serta koridor transportasi umum menjadi lokasi yang perlu mendapatkan perhatian.
Keberadaan JPO di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi berkaitan langsung dengan keselamatan pejalan kaki. Fasilitas yang tidak tersedia atau kondisinya tidak layak dapat menghambat lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
Karena itu, kebutuhan JPO perlu dilihat berdasarkan kondisi dan karakter setiap kawasan. Penataan yang terukur diharapkan dapat membuat fasilitas yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
JPO Harus Bisa Diakses Semua Kalangan
Aspek inklusivitas juga menjadi bagian penting dalam penataan JPO Kota Bandung. Fasilitas penyeberangan perlu dapat digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.
Legislator Gerindra ini juga menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kota Bandung akan terus memantau perkembangan penataan JPO dan mendorong prosesnya berjalan secara cepat, terukur, serta melibatkan berbagai pihak.
Keselamatan pejalan kaki menjadi bagian utama yang perlu diperhatikan dalam setiap pengembangan fasilitas tersebut. Dengan perencanaan yang menyeluruh, JPO dapat menjalankan fungsi keselamatan sekaligus menjadi bagian dari ruang publik dan penataan Kota Bandung.




